TDW University

Perda-ku Sayang Apa Kabar Mu?

>> Friday, November 30, 2007

Apa kabarnya Perda No. 2 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara dan Peraturan Gubernur No. 75 tahun 2005 tentang kawasan dilarang merokok.

Pada saat mulai diberlakukan pertama kalinya peraturan-peraturan tersebut, hanya saat itu pula penertiban diberlakukan bagi para perokok yang dengan sembarangan mengepulkan batangan-batangan rokoknya. Razia dilakukan ditempat umum seperti kantor pemerintah, kantor swasta, bis, lobby hotel, terminal, stasiun, halte, jalanan, warung kq5, dll.

Sama seperti peraturan-peraturan lainnya Perda ini pun mengalami nasib yang serupa, yaitu dilakukan hanya sesaat saja setelah disosialisasikan atau telah diumumkan, selanjutnya nasib Perda tersebut terserah anda.

Mungkin bagi para perokok sejati, pemberlakuan Perda yang hanya setengah hati tersebut menguntungkan, karena mereka masih bisa bebas merokok dimanan saja. Sementara bagi yang tidak merokok, keadaan tersebut sungguh sangat menjengkelkan. Bagaimana tidak, sebuah Perda yang memberikan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50 juta ini masih saja disepelekan bahkan hanya dianggap angin lalu.

Walau sudah jelas instruksi dari gubernur DKI yang lalu - Bang Yos - untuk disetiap gedung perkantoran disediakan tempat khusus untuk merokok. Tapi tetap saja para pecinta rokok itu masih bandel, dengan tidak menggunakan tempat khusus merokok yang telah disediakan. Bahkan para pejabat yang hobi merokok seolah mencontohkan kepada para bawahannya untuk bisa bebas merokok di mana saja dikantor tersebut untuk merokok. Asap masih terlihat mengepul pada saat jam kerja, saat rapat berlangsung, saat jam istirahat. Hmm... kalau bisa dikatakan sungguh itu sangat keterlaluan.

Dana besar yang sudah dikeluarkan untuk menyediakan tempat khusus merokok di anggap hanya angin lalu. Padahal kalau saja mereka mau memikirkan sedikit saja, bahwa dana itu adalah dana rakyat yang digunakan. Diharapkan mereka mempunyai rasa yah paling tidak ikut tenggang rasa.

Para perokok itu bila diingatkan untuk tidak merokok, pastilah beragumen bahwa merokok adalah hak asasi bagi mereka. Sehingga bila ada pelarangan maka sama saja dengan pelanggaran HAM. Tapi apakah mereka tidak memikirkan bahwa bagi para pencinta udara bersih, udara yang bersih juga merupakan hak asasi bagi siapa saja. Maka siapa yang lebih melanggar HAM.

Perda dibuat bukan untuk melarang para perokok untuk menghilangkan atau menghentikan kebiasaannya. Hanya meminta sedikit rasa toleransi mereka kepada yang lain, untuk memindahkan tempat mereka merokok ke tempat yang telah khusus disediakan untuk merokok. Jadi yang diharapkan dari Perda No. 2 tahun 2005 tersebut yaitu dapat mengendalikan pencemaran udara. Sehingga semua orang dapat merasakan udara yang bersih dan segar untuk bisa di hirup setiap saat tanpa harus dicemari oleh asap rokok.

Mari bersama kita berharap, agar semua pihak memiliki kesadaran untuk menjaga dan mewujudkan clean air. Wallahu'alam.

0 comments:

Post a Comment

About This Blog

Tempat aku berbagi cerita, pengalaman. Serta belajar dari teman-teman yang hebat

  © Blogger templates Inspiration by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP